Powered by Blogger.

Sunday, August 28, 2022

CGP angkatan 8.9.10

Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 8, 9, dan 10)

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya  serta  menumbuhkan  kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

PGP Reguler angkatan 8, 9, dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen CGP secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota. 

Dari jumlah 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sejumlah 484 kabupaten/kota akan dijalankan dengan PGP Reguler, dan 30 kabupaten akan dijalankan dengan PGP Daerah Khusus (Dasus) dan PGP Intensif. Daftar 30 Kabupaten sasaran PGP dasus dan intensif ada pada Lampiran 1. Informasi dan Jadwal rekrutmen CGP dasus dan intensif, akan diinformasikan tersendiri. 

Pelaksanaan PGP angkatan 8 direncanakan akan dimulai pada bulan April 2023 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian.

Proses pelaksanaan rekrutmen CGP melalui tahapan-tahapan seleksi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.
1. Sasaran CGP angkatan 8, 9, dan 10 pelaksanaan tahun 2023

Angkatan 8

Angkatan 9

Angkatan 10

20.000 peserta

20.000 peserta

55.000 peserta

2. Peserta/calon guru penggerak :

Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. 
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
3. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai;
tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. 
Pendaftaran akan dibuka secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) mulai tanggal 1 – 30 September 2022.

5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai  Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
6. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 dapat dilihat pada Lampiran 2. Informasi wilayah sasaran (kabupaten/kota) untuk PGP angkatan 8, 9, dan 10 dapat dilihat pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Tahap 2, Simulasi Mengajar & Wawancara, dapat dilihat pada Lampiran 3.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui alamat surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id.
 

INFORMASI REKRUTMEN
CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
SECARA SERENTAK ANGKATAN 8, 9, DAN 10
A. Latar Belakang

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing- masing.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 8 akan dimulai awal bulan April 2023. Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CGP angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10). Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
B. Tujuan
Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 untuk mendapatkan guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran sesuai angkatan di seluruh Indonesia.
C. Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
b) Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
d) Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.
2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
d) Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
g) Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar;
h) Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak ,yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.

3. Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.