Powered by Blogger.

Saturday, September 18, 2021

5 Perbedaan PNS dan PPPK


5 Perbedaan PNS dan PPPK

1. Jaminan Pensiun

Seorang PNS akan tetap menerima gaji selama masa pensiunnya, sedangkan PPPK tidak mendapatkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 pasal 21 dan 22, bahwa hanya PNS yang berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

2. Adanya Masa Perjanjian Kerja

Seorang PNS adalah pegawai tetap dan terikat sampai yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Tetapi bagi PPPK disebutkan bahwa “Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja” (lihat PP No 49 Tahun 2018 pasal 37 ayat 1). Dalam hal ini, surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja disampaikan oleh Pejabat Pembina kepada kepala BKN.

3. Masa Percobaan

Seorang PNS harus melalui masa percobaan dengan berstatus CPNS, selama masa percobaan harus mengikuti Diklat Prajabatan baru kemudian diangkat sebagai PNS. Sedangkan PPPK tidak ada masa percobaan (lihat UU No.5 Tahun 2014 pasal 28 dan PP No 49 Tahun 2018 pasal 7).

4. Sumpah/Janji

Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Tidak demikian halnya dengan PPPK. Di PP No 49 tahun 2018 tidak menyebutkan adanya kewajiban mengucapkan sumpah/janji bagi PPPK.

5. NIP dan Nomor Induk PPPK

Seorang PNS memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional (lihat UU No.5 Tahun 2014 pasal 7 ayat 1), sedangkan bagi PPPK akan mendapatkan nomor induk PPPK (PP No 49 tahun 2018 pasal 29 ayat 4)

Demikian beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK. Kiranya masih ada lagi beberapa perbedaan yang belum admin sebutkan di atas. Untuk lebih lengkapnya, anda bisa membaca Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.