Powered by Blogger.

Tuesday, February 22, 2022

Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah


Beberapa dari webinar Sosialisasi Permendikbud 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah … 

⏺ Webinar dihadiri dan dijelaskan langsung oleh Dr. Praptono selaku Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Pendidikan Dirjen GTK Kemdikbudristek 
 
⏺ Menjadi kepala sekolah dan menjadi pengawas sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. 
 
⏺ Prioritas pengisian kekosongan Kepala Sekolah:  1) Guru Diklat CKS, jika habis ambil dari Guru Penggerak, jika habis boleh ambil dari Guru Non Diklat & Non Guru Penggerak dianggap layak. 
 
⏺ Jika ada guru gg *Non-Diklat CKS dan Bukan Guru Penggerak* diangkat menjadi Kepsek, ybs. diberikan *kesempatan menjadi Kepsek definitif selama 1 periode (4 tahun)* dengan kewenangan penuh sebagai kepala sekolah.  Setelah itu, ybs. kembali menjadi guru. *Jika Ybs. ingin terus menjadi Kepsek atau ingin promosi menjadi pengawas* ybs. harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan guru penggerak hingga memperoleh sertifikat. *Artinya, selepas 4 tahun menjabat menjadi kepsek, ybs. kembali menjadi guru, lalu ikut guru penggerak, setelah itu baru bisa menjadi kepsek lagi atau menjadi pengawas*. 
 
⏺ Dr. Praptono (Direktur KS, PS, Tendik) juga menyampaikan analogi karir di perguruan tinggi. Tidak lagi menjadi bahwa Kepsek merupakan jabatan sumur hidup. Selesai periode kepsek kembali ke guru harus menjadi hal biasa sebagaimana mana Rektor di perguruan tinggi menjadi dosen Kembali. 

⏺ Pendidikan Guru Penggerak mempersiapkan guru menjadi pemimpin pembelajaran. Jadi, *tidak perlu ada pandangan guru-guru muda* dianggap belum mampu menjadi kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah. Modul-modul pada Pendidikan guru penggerak telah mempersiapkan mereka untuk siap menjadi pemimpin pendidikan dan menguasai manajemen pengembangan sekolah.

⏺ Yang dapat menjadi Kepsek yaitu guru yang berstatus ASN baik P3K atau PNS. Sementara, Guru Penggerak yang berstatus Non ASN (Non P3K atau Non PNS) diprioritaskan/direkomendasikan menjadi pemimpin pendidikan di satuan pendidikan swasta.
 
⏺ "Guru Penggerak bisa langsung jadi Pengawas". Aturan rekrutmen pengawas sedang di finalisasi. 
 
⏺ Tidak ada lagi Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) dan Diklat Calon Pengawas Sekolah (CPS) karena semuanya ditempuh melalui Program Guru Penggerak (PGP). 
 
⏺ Pengajar Praktik PGP mendapat rekognisi melalui RPL (PL = Pembelajaran Lampau) dan promosi mengikuti seleksi menjadi Fasilitator PGP untuk dapat menjadi Kepsek/Pengawas. Sambil menjadi PP/Fasilitator, ybs. ikut melakukan aksi nyata guru penggerak. 
 
Demikian, harap maklum